Manusia(Komnas HAM), pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai HAM dan pembentukan Pengadilan HAM. G. Tes Formatif Kegiatan Belajar 1 Pilihlah alternatif jawaban yang paling benar! 1. Secara yuridis pengakuan, penghormatan dan penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) sangat penting diwujudkan, karena .
Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri yang berada di Indonesia, di mana kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Fungsi Komnas HAM juga tidak jauh berbeda dengan lembaga-lembaga lainnya seperti melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan juga mediasi hak asasi manusia. Fungsi Komnas HAM sendiri disebutkan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu Komnas HAM juga memiliki fungsi-fungsi lain yang sudah ditetapkan, berikut ini adalah beberapa fungsi penting dan tujuan dibentuknya Komnas HAM1. Fungsi Komnas HAM Berdasarkan Wewenangnya Komnas HAM memiliki fungsi mengkaji dan meneliti berbagai instrumen nasional hingga internasional yang menyangkut hak asasi manusia. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan saran mengenai aksesibilitas dan ratifikasi. Kemudian Komnas HAM juga akan mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan yang kemudian akan merekomendasikan mengenai pembentukan, perubahan, hingga pencabutan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM. Setelah melakukan pengkajian dan penelitian Komnas HAM akan menerbitkan hasilnya. 2. Fungsi Komnas HAM di Bidang Mediasi Fungsi Komnas HAM berikutnya adalah melakukan penyelesaian perkara dengan cara konsultasi, mediasi, negosisasi, konsiliasi, hingga peneliaian para ahli. Komnas HAM juga akan memberikan saran kepada kedua belah pihak yang mengalami masalah, hingga melakukan upaya perdamaian. 3. Fungsi Komnas HAM dalam Bidang Penyuluhan Komnas HAM juga berperan aktif dalam melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran terkait HAM. Lembaga pendidikan dan lembaga lainnya akan ikut membantu Komnas HAM dalam memberikan penyuluhan ini. Tujuan dibentuknya Komnas HAMKomnas HAM dibentuk di Indonesia pasti dengan alasan tertentu. Selain untuk terciptanya negara dengan sadar hak asasi manusia yang tinggi, Komnas HAM juga dibentuk dengan tujuan agar negara dapat menjadi tempat yang aman, tentram, kondusif, tertib, dan sejahtera. Adapun tujuan dibentuknya Komnas HAM di Indonesia tertera dalam Undang-undang Pasal 75 tentang HAM yang berisi dua tujuan utama yaitu, 1. Mengembangkan kondisi kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta deklarasi universal HAM. 2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang hukum Komnas HAMDalam melaksanakan fungsi, tugas, hingga kewenangannya, Komnas HAM menggunakan instrume nasional dan instrumen internasional guna terwujudnya fungsi Komnas HAM secara maksimal. Berikut ini adalah instrumen-instrumen penting yang digunakan oleh Komnas HA 1. Instrumen nasional Instrumen nasional Komnas HAM ditentukan dalam Undang-undang Dasar 1945, Tap MPR No. XVII/MPR/1998, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM, Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan, dan Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait. 2. Instrumen internasional Selain intrumen nasional, Komnas HAM di Indonesia juga menggunakan instrumen internasional untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan juga mediasi hak asasi manusia. Instrumen internasional itu antara lain, Piagam PBB 1945, Deklarasi Universal HAM 1948, Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia. Kita sebagai manusia sosial harus selalu mentaati peraturan dan juga menghormati hak-hak orang lain. Jangan sampai kita membuat orang lain menjadi terganggu karena keegoisan kita yang ingin menang sendiri. Selain itu lembaga-lembaga, organisasi, atau elemen-elemen yang ada di masyarakat juga harus mengedepankan hak asasi manusia. Dengan begitu kehidupan di masyarakat akan berjalan dengan aman dan damai.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.Tahun1999 tentang hak asasi manusia dan Komnas HAM. Ayat 1 menyatakan bahwa untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk pengadilan HAM dilingkungan peradilan umum. Ayat 2 menyatakan pengadilan sebagaimana dimaksud ayat dalam ayat 1 dibentuk dengan udang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 tahun.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Seperti yang kita ketahui bahwa Hak Asasi Manusia menjadi tanggung jawab negara kepada penduduknya. Banyak lembaga negara yang membela atau bisa dibilang sebagai penjaga dari Hak Asasi Manusia ini, tak pula ada sampai yang membela Hak Asasi Manusia. Salah satu lembaga resmi yang melindungi dan memperjuangkan Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah Komnas HAM. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara yang memiliki fungsi untuk mengkaji, meneliti, memantau, dan mediasi Hak Asasi Manusia. Komnas HAM didirikan pada tahun 1993, sejak tahun 1999 Komnas HAM didasari UU No. 39 tahun 1999 yang menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM. Di dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa tujuan dari Komnas HAM adalah 1 Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. 2 Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Jikalau dilihat dari tujuan Komnas HAM dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia mengenai mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, maka apa yang dilakukan oleh Komnas HAM pada saat bencana COVID-19 terjadi di Indonesia. Jika dilihat kinerja Komnas HAM dari bulan Maret hingga April 2020 maka bisa kita simak, hal apa saja yang sudah dikerjakan oleh Komnas HAM dalam menanggapi HAM di wabah COVID-19 ini. Pertama, Mengkaji Standar Penikmatan Hak Atas Kesehatan. Pada tanggal 19 Maret2020, menurut laman Komnas HAM , sub komisi Pemajuan HAM Bidang pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI menggelar acara workshop pada tanggal 12 hingga 13 Maret 2020 dengan tema yang dibahas "Standar Penikmatan Tertinggi Hak atas Kesehatan". Tema ini diangkat dikarenakan Hak atas kesehatan ini masih lemah di kehidupan masyarakat sehingga masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa hal ini merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah juga. Kebanyakan dari masyarakat kesehatan harus diperjuangkan sendiri, bukan dari saya, ini merupakan awal yang bagus dari Komnas HAM dalam bertindak di dalam COVID-19 ini dikarenakan permasalahan utama adalah dalam pelayanan kesehatan. Dengan mengkaji hal tersebut diharapkan pemerintah dapat memperbaiki sistem pelayanan kesehatan yang terjadi di Indonesia, walaupun tidak berharap banyak namun bisa dilihat dari pelayanan sendiri masih dibatasi kepada Finansial atau masalah keuangan. Sekiranya ingin memiliki pelayanan yang baik maka harus memiliki uang yang cukup. Ternyata permasalahan tidak sampai disitu, masyarakat bukan mengarah kepada finansial, melainkan lebih ke arah akses kesehatan, makanan, obat-obatan dan yang lainnya, yang masih belum seimbang sehingga masih banyak pemikiran bahwa hak atas kesehatan adalah tanggung jawab sendiri, padahal ini merupakan tanggung jawab pemerintah Melakukan Konferensi Pers Mengenai Percepatan Penanganan Covid-19. Seperti yang ada di laman Komnas HAM pada Sabtu, 21 Maret 2020. Komnas Ham telah berdiskusi Bersama dengan Bapak Letjen TNI Doni Monardo. Beberapa isi yang ada dalam konferensi pers adalah himbauan kepada rakyat Indonesia untuk mematuhi dan memenuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena ini semua berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Komnas HAM mengharapkan aturan yang tegas dari pemerintah agar warganya dapat mengikuti perintah dengan baik dan benar sehingga keselamatan akan dapat dicegah. Kemudian Komnas HAM juga ingin menjamin pemerintah agar para pekerja tidak mengalami ancaman PHK yang diakibatkan Covid-19 ini. Tak lupa Komnas HAM pun menginginkan fasilitas kesehatan yang memadai untuk seluruh rakyat kita lihat walaupun ditengah pandemic Covid-19 Komnas HAM masih berusaha untuk memperjuangkan dan melindungi hak asasi manusia. Kita perlu apresiasi itu karena dengan adanya tuntutan Komnas HAM ini diharapkan pemerintah lebih cepat dan tanggap akan masalah yang sedang dialami oleh warga Indonesia ini. Tak lupa dengan adanya himbauan dari Komnas HAM diharapkan pemerintah dapat melindungi hak dari para pekerja yang bekerja dari rumah atau Work From Home sehingga tidak menimbulkan PHK yang serempak dan menyebabkan hak atas pekerja tidak Jum'at 3 April 2020, Komnas HAM mengunggah Rekomendasi mengenai Tata Kelola penanggulangan Covid-19 di lamannya. Rekomendasi ini berbentuk poster sehingga mudah di share oleh banyak merupakan langkah yang bagus dari Komnas HAM yang berusaha meminimalisir penyebaran serta dapat menanggulangi Covid-19 di Indonesia. 1 2 Lihat Hukum SelengkapnyaPemeriksaanterhadap tersangka yang tidak mampu yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, menurut Pasal 56 KUHAP wajib untuk didampingi pengacara, akan tetapi dalam praktek hal ini jarang terjadi karena berbagai alasan. Alasan pembenaran berdasarkan hukum yang sering digunakan adalah penjelasan dari Pasal 56 itu sendiri yang mengatur bahwa:
- Berikut fungsi dan tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM. Komnas HAM tengah disorot setelah merekomendasikan Polri untuk kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu tertuang dalam laporan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan ke kepolisian, Kamis 1/9/2022. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dikutip dari Komnas HAM didirikan melalui Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Baca juga Susno Duaji Kritik Rekomendasi Komnas HAM, Sebut Picu Kegaduhan hingga Lewati Batas Tujuan Komnas HAM Berdasarkan Pasal 75 UU Nomor 50 tahun 1993 tentang Hak Asasi Manusia, tujuan dari Komnas HAM adalah sebagai berikut 1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. 2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Baca juga Komnas HAM Ungkit Lagi Isu Pelecehan, Putri Candrawathi Dinilai Punya Bahan Tarik Simpati Publik Fungsi Komnas HAM Menurut Pasal 76 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi yang berkaitan dengan hak asasi manusia, berikut penjelasannya. A. Fungsi Pengkajian dan Penelitian - Mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional hak asasi manusia.